A. PENGERTIAN
Kunjungan Rumah (P4) adalah upaya yang dilakukan Konselor untuk mendeteksi kondisi keluarga dalam kaitannya dengan permasalahan anak/individu agar mendapat berbagai informasi yang dapat digunakan lebih efektif.
B. TUJUAN
1. Umum
Diperolehnya data yang lebih lengkap dan akurat berkenaan dengan masalah klien serta digalangnya komitmen orangtua atau anggota keluarga lainnya dalam rangka penyelesaian masalah.
2. Khusus
Agar terpahaminya permasalahan klien dan upaya pengentasannya. Dari ini dapat mencegahtimbulnya masalah lagi serta dapat berlanjut untuk mewujudkan fungsi pengembangan dan pemeliharaan serta advokasi.
C. KOMPONEN
1. Kasus
Diidentifikasi
terlebih dahulu dan dianalisis perlu tidak diadakannya Kunjungan Rumah
sebagai tindak lanjut dari penanganan kasus tersebut.
2. Keluarga
Yang hendaknya diperhatikan:
� Orangtua/ wali
� Anggota keluarga lain
� Orang-orang yang tinggal di lingkungan keluarga
� Kondisi fisik rumah
� Kondisi ekonomi dan hubungan social-emosoional
3. Konselor
Sebagai penyelenggara layanan Kunjungan Rumah.
D. ASAS
Yang pertama adalah asas kesukarelaan dan keterbukaan kepada klien untuk dilakukan Kunjungan Rumah. Lebih lanjut dilaksanakan asas keterpaduan.
E. PENDEKATAN DAN TEKNIK
1. Format lapangan dan Politik
KR menjangkau lapangan permasalahan klien yang menjangkau kehidupan keluarga dan terlaksanakan �politik� yaitu menghubungi pihak-pihak terkait dengan keluarga.
2. Materi
Yang perlu diperhatikan saat di hadapan keluarga :
� Tidak melanggar asas kerahasiaan klien
� Semata-mata untuk memperdalam masalah klien
� Tidak merugikan klien
3. Peran klien
Menyetujui Kunjungan Rumah yang akan dilakukan klien dan mempertimbangkan perlu tidaknya ia terlibat saat kunjungan rumah.
4. Kegiatan
Melakukan wawancara dan pengamatan dan memeriksa dokumen-dokumen yang dimiliki keluarga.
5. Undangan terhadap keluarga
Keluarga
dapat diundang ke sekolah sesuai dengan permasalahan klien. Pelaksanaan
undangan ini memperhatikan: izin dari klien, perlu dipersiapkan materi
pembicaraan dan peran klien.
F. OPERASIONALISASI
a. Perencanaan
Menetapkan kasus yang memerlukan KR, meyakinkan klien akan KR, menyiapkan data dan informasi yang akan dikomunikasikan dengan keluarga, menetapkan materi KR dan meyiapkan kelengkapan administrasi.
b. Pelaksanaan
Mengkomunikasikan rencana pelaksanaan KR, melakukan KR berupa:
� Bertemu anggota keluarga (ortu/wali)
� Membahas masalah klien
� Melengkapi data
� Mengembangkan komitmen
� Menyelenggarakan konseling keluarga
� Merekam dan menyimpulkan hasil KR
c. Evaluasi
Mengevaluasi
proses pelaksanaan KR, mengevaluasi kelengkapan dan keakurautan data
hasil KR serta komitmen ortu/wali, mengevaluasi penggunaan data dalam
rangka pengentasan masalah klien.
d. Analisis hasil evaluasi
Analisis terhadap efektifitas penggunaan hasil KR terhadap penanganan kasus.
e. Tindak lanjut
Mempertimbangkan apakah perlu dilaksanakan KR ulang atau lanjutan dan mempertimbangkan tindak lanjut layanan dengan menggunakan hasil KR yang lebih lengkap dan akurat.
f. Pelaporan
Menyusun laporan KR, menyampaikan laporan dan mendokumentasi laporan.
0 komentar:
Posting Komentar