LuFenSio. Diberdayakan oleh Blogger.

RSS
Container Icon

Kunjungan Rumah

A.       PENGERTIAN
Kunjungan Rumah (P4) adalah upaya yang  dilakukan Konselor untuk mendeteksi kondisi  keluarga dalam  kaitannya dengan permasalahan anak/individu agar mendapat berbagai informasi  yang dapat digunakan lebih efektif.


B.       TUJUAN
1.       Umum
Diperolehnya data yang lebih lengkap dan akurat berkenaan dengan  masalah klien serta digalangnya komitmen  orangtua atau anggota keluarga lainnya dalam rangka penyelesaian masalah.

2.       Khusus
Agar terpahaminya permasalahan klien dan upaya pengentasannya. Dari ini dapat mencegahtimbulnya  masalah lagi serta dapat berlanjut untuk mewujudkan fungsi pengembangan dan pemeliharaan serta advokasi.

C.       KOMPONEN
1.       Kasus
Diidentifikasi terlebih dahulu dan dianalisis perlu tidak diadakannya Kunjungan Rumah sebagai tindak lanjut dari penanganan kasus tersebut.
2.       Keluarga
Yang hendaknya diperhatikan:
          Orangtua/ wali
          Anggota keluarga lain
          Orang-orang yang  tinggal di lingkungan keluarga
          Kondisi fisik rumah
          Kondisi ekonomi dan hubungan social-emosoional
3.       Konselor
Sebagai penyelenggara layanan Kunjungan Rumah.

D.       ASAS
Yang pertama adalah asas kesukarelaan dan keterbukaan kepada klien untuk dilakukan Kunjungan Rumah. Lebih  lanjut dilaksanakan asas keterpaduan.

E.       PENDEKATAN DAN TEKNIK
1.       Format lapangan dan Politik
KR menjangkau lapangan permasalahan klien  yang  menjangkau kehidupan keluarga dan terlaksanakan �politik� yaitu menghubungi  pihak-pihak terkait dengan keluarga. 

2.       Materi
Yang perlu diperhatikan saat di hadapan keluarga :
          Tidak melanggar asas kerahasiaan klien
          Semata-mata  untuk memperdalam masalah klien
          Tidak merugikan klien

3.       Peran klien
Menyetujui Kunjungan Rumah yang akan dilakukan klien dan  mempertimbangkan perlu tidaknya ia terlibat   saat kunjungan rumah. 

4.       Kegiatan
Melakukan wawancara dan pengamatan dan memeriksa dokumen-dokumen  yang dimiliki keluarga. 

5.       Undangan terhadap keluarga
Keluarga dapat diundang ke sekolah sesuai dengan permasalahan klien. Pelaksanaan undangan ini memperhatikan: izin dari klien, perlu dipersiapkan materi pembicaraan dan  peran klien.

F.       OPERASIONALISASI
a.       Perencanaan
Menetapkan kasus yang memerlukan KR, meyakinkan klien akan KR, menyiapkan  data dan informasi yang akan dikomunikasikan dengan keluarga, menetapkan materi KR dan meyiapkan kelengkapan administrasi.


b.       Pelaksanaan
Mengkomunikasikan rencana pelaksanaan KR, melakukan KR berupa:
          Bertemu anggota  keluarga (ortu/wali)
          Membahas masalah klien
          Melengkapi data
          Mengembangkan komitmen
          Menyelenggarakan konseling keluarga
          Merekam dan menyimpulkan hasil KR 

c.       Evaluasi
Mengevaluasi proses pelaksanaan KR, mengevaluasi kelengkapan dan keakurautan data hasil KR serta komitmen ortu/wali, mengevaluasi penggunaan data dalam rangka pengentasan  masalah klien. 

d.       Analisis  hasil evaluasi
Analisis  terhadap efektifitas penggunaan hasil KR terhadap penanganan kasus. 

e.       Tindak lanjut
Mempertimbangkan apakah perlu dilaksanakan KR ulang atau lanjutan dan mempertimbangkan tindak  lanjut layanan dengan menggunakan  hasil KR  yang lebih lengkap dan akurat. 

f.        Pelaporan
Menyusun laporan KR,  menyampaikan laporan dan mendokumentasi laporan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar