LuFenSio. Diberdayakan oleh Blogger.

RSS
Container Icon

Layanan Penempatan & Penyaluran

PENGERTIAN
1. Membantu individu yang mengalami mismatch (ketidaksesuaian antara potensi dengan usaha pengembangan).
2. Penempatan individu pada lingkungan yang cocok bagi dirinya
3. Pemberian kesempatan kepada individu untuk berkembang secara optimal.


TUJUAN
UMUM
Diperolehnya tempat yang sesuai bagi individu untuk mengembangkan potensi dirinya.

KHUSUS
1. Fungsi pemahaman
Terpahaminya kondisi individu dan lingkungan yang ada dan yang dikehendaki
2. Fungsi pencegahan
Mencegah masalah jika potensi individu sesuai dengan lingkungan untuk pengembangan potensinya .
3. Fungsi pengentasan
Menyelesaikan masalah melalui upaya penempatan pada lingkungan yang sesuai dengan kebutuhan individu.
4. Fungsi pengembangan dan pemeliharaan
Potensi individu menjadi terkembangkan dan terpeliharanya dari hal-hal yang menghambat dan merugikan.
5. Fungsi advokasi
Menghindari individu dari keteraniayaan diri dan hak-haknya.

KOMPONEN
1. Konselor
Ahli pelayanan konseling yang peduli terhadap optimalisasi perkembangan individu demi kebahagiaan kehidupannya.
2. Subyek layanan dan masalahnya
Subyek layanan adalah siapa saja memerlukan kondisi lingkungan yang dengan kebutuhan kehidupan dan perkembangannya. 

PENDEKATAN DAN TEKNIK
Hal yang perlu dicermati oleh konselor:
1. Potensi dan kondisi individu
· Potensi intelegensi, bakat, minat dan kecenderungan
· Kondisi psikofisik, seperti terlalu banyak bergerak, cepat lelah, lergi terhadap lingkungan
· Kemampuan berkomunikasi dan kondisi hubungan social
· Kemampuan panca indera
· Kondisi fisik
2. Kondisi lingkungan
· Kondisi fisik, kelengkapan serta tata letak dan susunannya
· Kondisi udara dan cahaya
· Kondisi hubungan sosio-emosional
· Kondisi dinamis suasana kerja dan cara-cara tingkah laku
· Kondisi statis seperti aturan-aturan.
Hal pokok yang dilakukan konselor dalam layanan PP:
1. Mnegkaji potensi dan kondisi diri individu
2. Mengaji kondisi lingkungan
3. Mengkaji kesesuaian individu dengan lingkungan
4. Mengkaji prospek lingkungan lain
5. Menempatkan individu pada lingkungan baru.
Bentuk penempatan dan penyaluran:
1. Penempatan siswa dalam kelas
2. Penempatan siswa dalam kelompok belajar
3. Penempatan dalam kelompok kegiatan bakat dan minat khusus (ekstrakurikuler).
4. Penempatan subyek pada posisi tertentu dlam organisasi kesiswaan dan organisasi lainnya.
5. Pemindahan subyek ke lembaga pendidikan yang lebih sesuai
6. Pemindahan dan penggantian mata pelajara (mata kuliah), atau bidang studi
7. Pemindahan anak ke asrama atau ruangan
8. Pemindahan tempat tinggal 

OPERASIONALISASI
a. Perencanaan
Identifikasi kondisi yang menunjukkan adanya permasalahan pada subyek layanan, menetapakan subyek layanan, menentapkan prosedur, perangkat dan media layanan serta menyiapkan kelengkapan administrasi.
b. Pelaksanaan
Melakukan pengkajjian terhadap berbagai kondisi yang terkait dengan permasalahan subyek layanan sesuai dengan prosedur dan langkah-langkah yang telah ditetapkan lalu dilaksanakan penempatan.
c. Evaluasi
Menetapkan materi evaluasi, menetapkan prosedur evaluasi, menyusun instrumen evaluasi, mengaplikasikan instrumen dan mengolah hasil evaluasi.
d. Analisis hasil evaluasi
Menetapkan norma/standar evaluasi, melakukan analisis dan menafsirkan hasil analisis.
e. Tindak lanjut
Mengidentifikasi maslaah yang perlu ditindaklanjuti, menetapkan jenis dan arah tindak lanjut, mengkomunikasikan rencana tindak lanjut pihak terkait dan melaksanakan rencana tindak lanjut.
f. Pelaporan
Menyusun laporan layanan PP, menyempaikan laporan kepada pihak terkait dan mendokumentasikan laporan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar