PENGERTIAN
Layanan Konsultasi adalah
bantuan dari konselor ke klien dimana klien sebagai konsultan dan
klien sebagai konsulti, membahas tentang masalah pihak ketiga. Pihak
ketiga yang dibicarakan adalah orang yang merasa dipertanggungjawabkan
konsulti, misalnya anak, murid atau orangtuanya. Bantuan yang diberikan
untuk memandirikan konsulti sehingga ia mampu mengahdapi pihak ketiga
yang dipermasalahkannya. Jika konselor tidak mampu mengatasi masalah
yang dihadapi oleh konsulti maka direferalkan kepada pihak lain yang lebih pakar.
Layanan konsultasi bisa berubah menjadi konseling perorangan jika permasalahan ternyata disebabkan oleh konsulti. Dan konseling keluarga karena berkaitan dengan pihak keluarga.
TUJUAN
Umum: Memandirikan konsulti untuk menghadapi permasalahan pihak ketiga.
Khusus: konsulti memiliki wawasan dan cara bertindak terhadap permasalahan pihak ketiga.
KOMPONEN
1. Konselor: konsultan
2. Klien
: konsulti yang merasa bertanggungjawab terhadap permasalahan pihak
ketiga. Dalam artian konsulti ingin belajar untuk menjadi konselor dalam
menangani masalah pihak ketiga.
3. Pihak ketiga: orang yang dirasa konsulti penting untuk dibantu mengatasi masalahnya.
ASAS
1. Kerahasiaan
2. Kesukarelaan
Keputusan diambil oleh konsulti sendiri.
3. Kemandirian.
4. Asas lain digunakan sesuai dengan kebutuhan.
OPERASIONALISASI
a. Perencanaan
Identifikasi
kondisi yang menunjukkan adanya permasalahan pada subyek layanan,
menetapakan subyek layanan, menentapkan prosedur, perangkat dan media
layanan serta menyiapkan kelengkapan administrasi.
b. Pelaksanaan
Melakukan
pengkajjian terhadap berbagai kondisi yang terkait dengan permasalahan
subyek layanan sesuai dengan prosedur dan langkah-langkah yang telah
ditetapkan lalu dilaksanakan penempatan.
c. Evaluasi
Menetapkan
materi evaluasi, menetapkan prosedur evaluasi, menyusun instrumen
evaluasi, mengaplikasikan instrumen dan mengolah hasil evaluasi.
d. Analisis hasil evaluasi
Menetapkan norma/standar evaluasi, melakukan analisis dan menafsirkan hasil analisis.
e. Tindak lanjut
Mengidentifikasi
maslaah yang perlu ditindaklanjuti, menetapkan jenis dan arah tindak
lanjut, mengkomunikasikan rencana tindak lanjut pihak terkait dan
melaksanakan rencana tindak lanjut.
f. Pelaporan
Menyusun laporan layanan PP, menyempaikan laporan kepada pihak terkait dan mendokumentasikan laporan.
0 komentar:
Posting Komentar